WANHEARTNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Agendanya pembacaan replik atas pleidoi terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi yang diajukan dua terdakwa tersebut.
"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ujar JPU, Donny Mahendra Sany di persidangan, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan kedua terdakwa diserang anggota FPI. Maka itu, Jaksa berpendapat pleidoi dua terdakwa yang dibacakan pada pekan lalu merupakan dalil yang keliru.
Dengan begitu, JPU tetap pada tuntutannya, yakni enam tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin. JPU juga meminta agar majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Maka, kami PU menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," katanya.
Sidang dengan pembacaan replik oleh JPU dilakukan secara online melalui zoom dari Kantor Kejari Jaksel, sama halnya dengan pengacara dan terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online pula. Hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa dan pengacara terdakwa saja yang hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Sumber: okezone