WANHEARTNEWS.COM - Polda Sulsel menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang masih berusia 13 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia terancam pidana 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, telah melakukan rangkaian penyelidikan hingga gelar perkara dalam laporan pemerkosaan tersebut.
Hasilnya, AKBP M dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan hasilnya AKBP M yang sebelumnya hanya sebagai saksi naik menjadi tersangka," kata Onny Trimurti saat dikonfirmasi Sabtu (5/3).
AKBP M dilaporkan ke Polda Sulsel dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur. Dalam pelaporan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor atau korban sendiri.
Perwira polisi itu juga telah resmi ditahan di Rutan Polda Sulsel. AKBP M dijerat Pasal 82 UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Pelecehan Seksual Kepada Anak.
"Kita sudah melakukan penahanan setelah penetapan tersangka. AKBP M diancam 15 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, mendalami adanya tudingan terhadap perwira polisi menjadikan ART sebagai pemuas nafsu.
AKBP M diketahui bertugas di Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sulsel. Ia pun langsung dicopot dari jabatannya.
"Sudah dari kemarin ditahan. Ia juga sudah dipindahkan ke Yanma Polda. Copot tanpa jabatan," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).
Sumber: kumparan