WANHEARTNEWS.COM - Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika menegaskan pihaknya belum menemukan adanya mafia minyak goreng. Helmy menyebut istilah mafia itu sebenarnya lebih tepat dikatakan sebagai persekongkolan besar yang melibatkan banyak pihak.
"Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng, mafia lebih dikonotasikan sebagai persekongkolan besar, yang masif dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Helmy mengatakan pihaknya sampai saat ini belum kunjung menemukan praktik mafia tersebut. Dia menyebut saat ini marak adanya pedagang minyak goreng dadakan. Selain itu, temuan polisi lainnya adalah adanya pengusaha minyak goreng yang melanggar kebijakan pemerintah.
"Sampai saat ini tidak ditemukan praktik seperti itu. Yang ditemukan di lapangan cukup banyaknya pedagang dadakan, reseller, dan pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah," ujarnya.
"Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel berkomentar terkait polemik mafia minyak goreng yang belakangan ramai diperbincangkan. Gobel menyebut tidak ada yang namanya mafia minyak goreng.
"Gini, bicara mafia, nggak ada mafia di Indonesia. Mafia pangan itu tidak ada minyak goreng," kata Gobel kepada wartawan di sela pertemuan bilateral dengan delegasi parlemen Jepang dalam acara Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 di Bali, Senin (21/3).
Dia menegaskan polemik minyak goreng yang terjadi diakibatkan adanya kesalahan dalam pembuatan aturan. Selain itu, Gobel menyebut mafia minyak goreng yang sering diperbincangkan adalah pengusaha bandel yang hanya mencari untung.
"Yang ada, kesalahan kita ngatur membuat kebijakan, itu saja. Namanya pengusaha mau cari untung, ya kan. Dia lihat ada celah peraturan yang salah lengah ya dia masuk, jadi jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia," ungkapnya.
Polri Bakal Beri Sanksi Pidana
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menyatakan ada sanksi pidana bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng. Polri menegaskan bakal mendukung langkah pemerintah menjamin ketersediaan pangan.
"Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Helmy mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia mengingatkan Pasal 107 UU tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Dia juga mengingatkan Pasal 29 ayat (1) UU tersebut melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Helmy menegaskan pihaknya bakal menindak tegas para pihak yang mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.
"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," kata Helmy.
Sumber: detik