WANHEARTNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md meminta Polri mengusut Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Saifuddin Ibrahim menanggapi pernyataan Mahfud ini.
Saifuddin mengaku diancam dibunuh setelah video permintaannya untuk menghapus 300 ayat itu viral. Ancaman itu datang setelah dia berada di Amerika Serikat (AS). Saifuddin meminta Mahfud menangkap pengancamnya.
"Untung saya kemarin itu viralnya setelah saya di Amerika. Dan sekarang diancam oleh Julius mualaf itu. Katanya mau mengirim pembunuh bayaran untuk saya. Coba Pak Mahfud, tangkap dia itu. Kalau Bapak itu memang Menko Polhukam. Dia sudah mengirim ancaman kepada Saifuddin Ibrahim," ujar Saifuddin melalui akun channel YouTube-nya, Kamis (17/3/2022).
Dia lantas mempertanyakan permintaan Mahfud soal pengusutannya. Dia justru menantang siap dihukum mati.
"Bagaimana maksud Pak Mahfud Md menyebut saya ini penista agama, hukumannya 6 tahun. Jangankan 6 tahun, mati pun saya pun siap. Hukuman mati pun saya siap menjalaninya. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas," tuturnya.
Selain itu, Saifuddin meminta Mahfud menangkap Ustaz Abdul Somad hingga Felix Siauw. Menurutnya, mereka adalah pemecah belah.
"Tangkap Abdul Somad. Abdul Somad itu pemecah belah," katanya.
"Felix Siauw, Nandar. Tangkap itu orang," sambungnya.
Arahan Mahfud agar Polri Usut Saifuddin Ibrahim
Sebelumnya, Mahfud menyebut pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur'an telah membuat gaduh antarumat. Polri pun bergerak mengusut persoalan tersebut.
"Waduh, itu bikin gaduh itu. Oleh sebab itu, saya... itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud, Rabu (16/3).
Hal tersebut disampaikan Mahfud lewat YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul 'Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim' yang diunggah pada Rabu (16/3/2022) sore. Mahfud menyebut apa yang disampaikan Saifuddin meresahkan.
"Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," jelasnya.
Mahfud lantas menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU No 5 Tahun 1969. Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin lantaran dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur'an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.
"Saya ingatkan, UU No 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS No 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya, yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok itu dalam Islam itu Al-Qur'an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu," ujarnya.
Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.
"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok," ucapnya.
"Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itulah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berpikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan," lanjutnya.
Polri Usut Video Pendeta Saifuddin Ibrahim
Bareskrim Polri pun turun tangan terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim. Pihak kepolisian akan mendalami isi konten video Saifuddin.
"Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi.
Duduk Perkara
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus viral di medsos. Polisi tengah mendalami video viral tersebut. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam sedang berbicara tentang terorisme dan radikalisme.
Dia juga berkata supaya Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).
"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata pria tersebut dalam video.
Selain itu, dia mengatakan terdapat 300 ayat di Al-Qur'an yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Dia meminta 300 ayat tersebut dihapus.
"Bahkan, kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata pria tersebut.
Sumber: detik