Polisi Sita Aset dan Telusuri Aliran Duit di Rekening Doni Salmanan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Sita Aset dan Telusuri Aliran Duit di Rekening Doni Salmanan

Rabu, 09 Maret 2022 | Maret 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-09T04:33:27Z

WANHEARTNEWS.COM - Polisi telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Ia pun langsung ditahan usai diperiksa menjadi tersangka.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menyita satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan dan barang bukti lainnya. Pihaknya juga akan melakukan pencarian sejumlah aset miliknya.

"Barang bukti yang disita ada hp jenis iPhone 13, akun youtube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video youtube king Salmanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3) malam.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," sambungnya.

"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka. Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun, apakah ke kolega atau orang lain, pihak mana pun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," sambungnya.

Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Pria yang dilabeli dengan sebutan "Crazy Rich Bandung" ini pun langsung ditahan.

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, dalam pemeriksaan diselingi Isoman. Setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban. Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) tengah malam.

Penuhi Panggilan Polisi, Doni Salmanan: Saya Percaya Semua Sudah Diproses Adil
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditangkap. "Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Ditahan

Jenderal bintang satu ini menegaskan, Doni juga akan langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. "Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," tegasnya.

Penyidik memiliki alasan subjektif atas penahanan itu, yakni mereka khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

"Dan alasan objektifnya ancaman (hukuman) 20 tahun (penjara)," jelas Ahmad.

Dijerat UU ITE dan TPPU

Diketahui, Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Dia menyatakan menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian dan yakin mendapat penanganan yang adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tutur Doni kepada wartawan, Selasa (8/3).

Sumber: merdeka
×
Berita Terbaru Update
close