HEBOH! Seminar Trading Pablo Benua Dibubarkan, Begini Penjelasan Bappebti -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HEBOH! Seminar Trading Pablo Benua Dibubarkan, Begini Penjelasan Bappebti

Senin, 07 Maret 2022 | Maret 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-07T11:52:39Z

WANHEARTNEWS.COM - Seminar yang diadakan perusahaan investasi perdagangan berjangka PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) dihentikan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kuta, Bali, Sabtu (5/3).

Seminar yang dimotori Pablo Benua ini disebut ilegal karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3).

Penawaran paket investasi Gamara diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) juncto Pasal 73D ayat (1) UU 10/2011 tentang Perubahan atas UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam aturan tersebut, pelanggar beleid terancam sanksi 5 sampai 10 tahun penjara serta denda Rp 10 milair sampai 20 miliar.

Saat ini, penyelenggara maupun manajemen Gamara menjalani pemeriksaan. Tercatat ada beberapa nama yang tidak asing lagi selain Pablo Benua, ada Joker Bali yang juga diperiksa oleh pihak Bappebti dan Bareskrim.

Aldison pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi besar terkait investasi.

“Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK,” tutupnya.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close