Keributan tersebut dipicu oleh masalah sepele, yakni lantaran Nurhadi yang merupakan penghuni baru di sana menolak untuk kulonuwun ke Setnov yang dianggap sebagai senior dan ketua geng di sana.
Mengomentari itu, Koordinator Aksi Masyarakat Peduli Hukum (MPH), Ari Husen megatakan, setiap warga binaan mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Artinya, tidak ada warga binaan yang berstatus istimewa atau lebih super dari warga binaan lainnya.
“Agak aneh jika ada isu bahwa warga binaan yang baru masuk harus sowan ke Setnov. Emang Setnov siapa? Dia bukan kepala lapas yang mempunyai kuasa mengatur internal lapas. Di lapas tidak boleh ada yang berperilaku arogan dan seakan menjadi ketua geng, dan merasa dirinya berkuasa di atas yang lain,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis (10/3).
Ari menuturkan, warga binaan mempunyai aturan tersendiri. Tak ada yang boleh saling mengatur dengan cara preman dan mendewakan diri. Karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) wajib melakukan evaluasi terhadap warga binaan yang berbuat amoral dan melanggar aturan di dalam Lapas.
“Kewenangan negara jangan kalah pada nafsu dan angkara warga binaan. Kekuasaan negara jangan kalah pada ulah Setnov. Semua penghuni lapas mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” ungkapnya.
Ari meminta agar Ditjen PAS memberikan hukuman tegas terhadap Setnov dan keponakannya yakni, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang ikut berbuat onar di sana.
Tangguhkan hak-hak Setno dan Irvanto sebagai warga lapas, seperti dilarang dijenguk dan tidak mendapatkan remisi,” tegasnya.
Dia juga meminta agar Ditjen PAS memindahkan Setnov dan Irvanto ke Lapas Nusakambangan atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. “Mendesak Ditjen PAS untuk pindahkan Setnov dan Irvanto ke Lapas Nusakambangan sebagai hukuman atas ulahnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membeberkan insiden keributan antara mantan Ketua DPR RI Setnov dan eks Sekretaris MA Nurhadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut Elly, pemicu perselisihan tersebut karena Nurhadi dianggap tidak sopan terhadap Setya Novanto.
Elly mengungkap, di dalam Lapas Sukamiskin ada kultur budaya di mana pendatang baru diharuskan untuk kulonuwun atau permisi ke narapidana yang sudah lama, seperti Setya Novanto.
Namun demikian, Elly mengungkapkan, Nurhadi menolak untuk mengikuti kultur budaya di dalam Lapas Sukamiskin tersebut.
Sikap Nurhadi ini diikuti oleh mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, yakni Amiril Mukminin. Elly mengatakan, Amiril kemudian dianggap sebagai pengkhianat karena meninggalkan kelompok Setya Novanto dan memilih bergabung dengan Nurhadi. Atas hal tersebut keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pun melakukan pemukulan ke Amiril.
Diketahui, Nurhadi adalah adalah terpidana korupsi yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Januari 2022 lalu. Sementara Setya Novanto sudah dieksekusi ke lapas yang sama sejak Mei 2018.
Setya Novanto adalah narapidana kasus korupsi e-KTP yang divonis 15 tahun kurungan penjara. Sementara Nurhadi merupakan terpidana kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang divonis 12 tahun penjara.
Sumber: jawapos