Slogan Para Tersangka Robot Trading Fahrenheit: Duduk, Diam, Dapat Duit -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Slogan Para Tersangka Robot Trading Fahrenheit: Duduk, Diam, Dapat Duit

Selasa, 22 Maret 2022 | Maret 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-22T15:35:32Z

WANHEARTNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) mengungkap satu fakta mengejutkan terkait modus tersangka investasi bodong robot trading Fahrenheit. Para pelaku memiliki slogan yang berbunyi D4 duduk, diam, dapat duit.

"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit ini memiliki slogan yatu D4. Apa itu? Duduk, diam, dapat duit," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022).
Aulia membeberkan bahwa para pelaku terlebih dulu mengajak masyarakat untuk menginvestasikan dana trading Fahrenheit dengan menggunakan jasa robot yang dikelola FFP Akademi Pro oleh HS.

"Kemudian, para member menginvestasikan dananya melalui akun trading dengan cara mentransfer ke rekening miliki tersangka D," sambungnya.

Dalam kasus ini, para member diwajibkan untuk membeli robot dengan harga 1 persen dari total dana yang diinvestasikan. Serta diyakinkan melalui slogan D4 sehingga masyarakat banyak yang yakin untuk berinvestasi.

"Dengan (slogan D4) ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat yakin dan menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit," jelas Aulia.

Sebagai informasi, total sebanyak empat tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit berhasil ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keempatnya memiliki peran yang berbeda mulai dari mengajak korban berinvestasi, admin, hingga mengelola website.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: okezone
×
Berita Terbaru Update
close