Gaduh Label Halal Baru, Halal Corner: Bikin Bingung dan Pusing Pelaku Usaha -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gaduh Label Halal Baru, Halal Corner: Bikin Bingung dan Pusing Pelaku Usaha

Senin, 14 Maret 2022 | Maret 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-14T08:18:02Z

WANHEARTNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional, sehingga label diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak lagi berlaku.

Founder dan CEO Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, peralihan dari MUI ke BPJPH tentu memakan waktu yang tidak sebentar bagi pelaku usaha untuk membiasakan dengan alur baru.

Apalagi, teknis penyelenggaraan juga belum sempurna, di mana integrasi sistem online antara BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga masih diproses.

"Belum selesai masalah ini, ada regulasi-regulasi baru yang cukup membuat bingung dan pusing pelaku usaha," ujar Aisha saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, seharusnya pemerintah fokus pada satu masalah dulu sebelum membuka regulasi baru, lagi juga alur yang semula sudah bagus cukup dan diperkuat saja dengan undang-undang, jangan dipecah-pecah sehingga membuat industri halal jadi tidak karuan.

"Penerapan label halal baru terlalu terburu buru. Tidak memperhatikan umat Islam Indonesia yang sudah terikat dengan logo halal hijau," tuturnya.

Ia menyebut, jika ingin menghilangkan MUI dari publik oleh negara, maka Kemenag tidak bisa terlalu dramatis seperti sekarang.

"99 persen muslim Indonesia lebih percaya logo halal MUI daripada logo halal terbaru selain melihat jejak sejarah institusi Kementerian Agama selama ini," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merilis label halal baru yang berlaku secara nasional. Logo berbentuk gunungan khas pewayangan itu memiliki filosofi di dalamnya.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan desain logo halal ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merepresentasikan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan kuat tentang Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2022).

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'," kata Aqil.

Sumber: tribunnews
×
Berita Terbaru Update
close