WANHEARTNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan petugas pajak untuk mendatangi pada crazy rich yang kerap pamer harta di media sosial (medsos).
“Begitu ada yang pamer ‘saya punya berapa miliar’, kita bilang nanti ke salah satu petugas pajak datangi lah,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang, Kamis (10/3).
Tidak jarang DJP Kemenkeu memantau akun yang suka pamer harta di sosial media. Hal ini dilakukan, ujar Sri Mulyani, demi keadilan. Pajak ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.
“Sekarang ini ada juga kan di media sosial, anak-anak yang baru umurnya 2 tahun sudah dikasih pesawat beneran sama orang tuanya. Itu lah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan,” kata Sri Mulyani.
“Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu lah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan,” tuturnya.
Namun apabila pekerja mendapat alat kerja dari perusahaan, itu bukan termasuk objek PPh. Alat kerja yang diberi perusahaan, seperti laptop dan ponsel, tak akan dikenakan pajak karena tidak termasuk kemewahan.
“Kita bisa mendapat natura yang bukan dalam bentuk uang, tapi jumlahnya besar. Entah itu perjalanan naik jet pribadi, berbagai macam kredit card yang tidak terbatas, itu semua bisa dikuantifikasi,” pungkasnya.
Aturan Pajak Natura
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP, dalam materi Pajak Penghasilan ada beberapa ketentuan yang diubah dan ditambah, antara lain pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan.
Sumber: kumparan