WANHEARTNEWS.COM - Status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Provinsi DKI Jakarta kembali diperpanjang. Perpanjangan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 16/2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain Jakarta, status PPKM level 2 juga akan diterapkan di daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Masa perpanjangnnya mulai tanggal 15 sampai 21 Maret 2022.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," begitu bunyi Inmendagri seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta
Hingga Senin kemarin (15/3), jumlah kasus aktif Covid-19 atau orang yang masih dirawat atau isolasi di ibukota tersisa 19.652 orang.
Selanjutnya total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 1.184.667 dengan tingkat kesembuhan 97,2 persen dan total 14.988 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,6 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 11,5 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 12,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Sumber: RMOL