Hal itu terpotret dalam rilis survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dengan tema "Sikap Publik Terhadap Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan Presiden".
"Yang menilai buruk atau sangat buruk lebih banyak, 33.7 persen," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil surveinya secara virtual pada Kamis (3/3).
Sementara itu, masih publik yang menilai penegakan hukum nasional baik yakni 27,9 persen. Kemudian, publik yang menilai penegakan hukum nasional sedang sebesar 29,9 persen.
"Yang menilai sangat baik 1,8 persen," kata Djayadi Hanan.
Sementara itu, kata Djayadi Hanan, melihat tren dari penegakkan hukum nasional dari tahun tahun 2021 ke 2022 terus mengalami pemburukan.
"Persepsi negatif menguat, sebaliknya persepsi positif melemah. Dari Desember 2021 hingga Februari 2022," pungkasnya.
Survei LSI ini digelar pada medio 25 Februari - 1 Maret 2022.
Survei menggunakan metode simple random sampling, dengan sampel basis sebanyak 1.197 responden dan toleransi kesalahan (margin of error atau MoE ±2,89 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sampel berasal dari 34 provinsi di Indonesia yang terdistribusi secara proporsional. Survei ini mewakili 71 persen dari populasi pemilih nasional.
Sumber: RMOL