WANHEARTNEWS.COM - Umat Islam seharusnya tidak diganggu saat menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan tahun ini. Pemberian syarat vaksinasi booster kepada mereka yang hendak menjalankan Shalat Tarawih berjamaah jelas tidak masuk akal.
Begitu yang disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi kebijakan pemerintah seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan soal syarat vaksin booster untuk Shalat Tarawih berjamaah di masjid atau musala maupun mudik lebaran.
"Terkait pemberian syarat vaksin booster kepada umat Muslim yang akan melakukan ibadah Tarawih sangat tidak bijak," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/3).
Dia mengurai bahwa saat ini banyak keramaian yang terjadi tapi tidak mengharuskan vaksinasi booster disuntikkan. Salah satunya adalah ajang MotoGP di Mandalika.
Di satu sisi, vaksin booster juga cenderung tidak menjadi kewajiban bagi mereka yang akan melakukan ibadah.
"Saya kira perlu kematangan dalam pemberian syarat wajib booster bagi mereka yang akan melakukan Shalat Tarawih, karena di lapangan juga sulit perihal pengawasannya," kata Saiful.
Dengan demikian, Saiful meminta kepada pemerintah untuk tidak menggangu ibadah umat Islam dengan adanya syarat vaksin booster.
"Karena bisa jadi publik akan berpikir pemerintah selalu ikut campur dan 'mengganggu' umat yang akan menyelenggarakan ibadah di bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri," pungkas Saiful.
Sumber: RMOL