Tak Di Penjara Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Pastikan Ajukan Praperadilan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Di Penjara Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Pastikan Ajukan Praperadilan

Senin, 21 Maret 2022 | Maret 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-21T16:16:33Z


WANHEARTNEWS.COM - Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar memastikan bakal mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang ditetapkan Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro menetapkan tersangka keduanya berdasarkan laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Fatia mengatakan alasan pengajuan praperadilan karena dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran hukum di video YouTube saat menyampaikan riset aktivis HAM Haris Azhar.

"Kalau dari kami sih bakal mengajukan praperadilan, kalau di pertanyaan saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan, jadi semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," tegasnya usai diperiksa, Senin (21/3/2022).

"Kalau dari kepolisian kami tidak tahu bisa ditanyakan ke penyidik, tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh dan kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, Haris bakalan menyerahkan bukti dam sejumlah mama untuk dijadikan saksi atas perkara ini pada Rabu (23/3/2022) mendatang.

Tujuannya mengajukan saksi dan bukti ini untuk menjadikan perkara tersebut menjadi terang benderang.

"Hari Rabu pagi akan serahkan sejumlah bukti dan nama saksi untuk kita minta diperiksa dalam proses penyidikan ini supaya lebih fair. Tujuannya supaya terang benderang dalam proses penanganan kasus ini," jelas Haris.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa keduanya selama 8 jam.

Keduanya keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 19.34 WIB dan artinya lolos dari penahanan karena mereka sudah tersangka.

Sumber: wartakota
×
Berita Terbaru Update
close