WANHEARTNEWS.COM - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Itu artinya, pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.
Aturan itu sempat akan diubah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur bahwa dana JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun yakni 56 tahun.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022 saat ini masih dalam expositions revisi dan belum berlaku efektif.
Adapun revisi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai gelombang penolakan.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," individualized structure Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Lantas, bagaimana bunyi aturan pencairan JHT mengacu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015?
Sebagaimana bunyi Pasal 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, termasuk jika peserta berhenti bekerja.
Peserta yang berhenti bekerja ialah peserta yang mengundurkan diri, peserta terkena PHK, atau peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
1. Peserta mengundurkan diri
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari perusahaan, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan harus memenuhi syarat:
- Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; dan
- Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
2. Peserta di-PHK
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terkena PHK, maka manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Klaim JHT bagi peserta yang di-PHK perusahaan harus memenuhi syarat:
- Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan modern atau penetapan pengadilan hubungan modern; dan
- Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
3. Peserta meninggalkan Indonesia
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, syarat pencairan JHT diatur dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yakni:
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;
- Fotokopi paspor;
- Fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI.