WANHEARTNEWS.COM - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku, pihaknya telah digugat praperadilan oleh tersangka konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Benar, yang bersangkutan (Ryan Ahmad Ronas-Red) mengajukan permohonan praperadilan dimaksud,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/3).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, pihaknya siap melawan gugatan yang dilayangkan oleh Ryan Ahmad Ronas tersebut. Ali mengaku KPK dalam melakukan proses pengusutan perkara suap perpajakan tersebut sudah berdasarkan pada peraturan hukum yang ada.
“Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum,” katanya.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut sudah dilayangkan pada 7 Maret 2022. Gugatan terkait penetapan status tersangka Ryan oleh KPK.
Dalam petitumnya, Ryan meminta Pengadilan Negeri menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Ryan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya melawan hukum karena cacat prosedur. Dia pun meminta agar KPK menghentikan penyidikannya.
Adapun, Ryan Ahmad Ronas yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyuap para pejabat pajak agar memanipulasi nilai pajak PT GMP. Pada Oktober 2017, Ryan dan konsultan pajak PT GMP lainnya, yakni Aulia Imran Magribi bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Ryan dan Aulia meminta Wawan dan Alfred mengurangi nilai pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Keduanya menyiapkan Rp 30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan pun memberikan Rp 15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia.
Ryan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber: jawapos