Permintaan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada jajaran aparat penegak hukum. Jika menemukan dugaan mafia kebutuhan yang sempat langka di masyarakat ini, Airlangga menegaskan, pihak kepolisian atau bea cukai bisa langsung menangkap.
“Penyelundupan (minyak goreng) tangkap saja. Silakan saja kalau ada (mafia) tangkap. Ada bea cukai, ada polisi, segera tangkap,” tegas Airlangga, dalam keterangannya, Jumat (18/3).
Airlangga juga meminta kepolisian menindak secara hukum siapapun yang melanggar hukum terkait kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini bahkan menegaskan, pemerintah tidak akan mentolelir setiap perbuatan hukum. Terlebih, ketika hal tersebut menyangkut kebutuhan masyarakat.
“Prinsipnya, yang melawan hukum akan diselesaikan (secara) hukum, ada satgasnya di bawah Polri," tegasnya lagi.
Airlangga mengaku pemerintah sudah berupaya menjaga stabilitas kebutuhan minyak goreng di masyarakat. Salah satunya tetap memberi subsidi untuk minyak goreng curah di harga Rp 14 ribu. Sehingga, seharusnya minyak goreng sudah lebih mudah ditemui masyarakat.
Terlebih, pemerintah juga sudah menerjunkan Satgas Pangan untuk mengawal distribusi minyak goreng ke masyarakat. Bahkan, kata Airlangga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga siap mengamankan distribusi minyak goreng ke pasar.
“Pak Kapolri juga sudah menyarankan bahwa distribusi ke pasar akan diamankan Satgas Pangan,” ujar Airlangga.
Rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa kemarin (15/3), memutuskan pemerintah akan menjamin komoditas minyak goreng melalui sejumlah kebijakan. Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter.
Airlangga menuturkan, untuk mendapatkan minyak goreng di harga tersebut, pemerintah menggelontorkan subsidi.
“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu/liter,” tutur Airlangga.
Sementara untuk minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng bagi masyarakat.
Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan. Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
Sumber: RMOL