LPSK Temukan Sederet Fakta Perlakuan Sadis Diterima Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPSK Temukan Sederet Fakta Perlakuan Sadis Diterima Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

Kamis, 10 Maret 2022 | Maret 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-10T12:27:12Z

WANHEARTNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali merilis hasil investigasinya terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat (non-aktif) Terbit Rencana Perangin Angin. Investigasi diperoleh LPSK selama penelaahan sejak 27 Januari-5 Maret 2021 terhadap Terbit Rencana Perangin Angin dan pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat.

Setidaknya, ada dugaan 7 tindak pidana yang ditemukan dalam kasus itu, yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja.

1. Ditelanjangi dan Diludahi

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap perilaku sadis terhadap korban berinisial KEO, KRM dan NN. Penyiksaan yang mereka alami berbeda-beda.

KEO dan KRM ditelanjangi, diludahi, dipaksa minum air kencing sendiri. Mereka dipaksa mengunyah cabai untuk kemudian dimuntahkan dan dioleskan ke muka dan alat kelamin.

Sedangkan, NN dipaksa minum air seni dan menjilat kemaluan anjing oleh pelaku berinisal CR. Bahkan, NN dipaksa lomba onani hingga memakan makanan yang sudah diludahi.

Korban kerangkeng Bupati Langkat juga tak lepas dari kekerasan seperti ditampar, disiram air garam, hingga kepala yang diinjak. Sejumlah korban ada yang mengalami cacat akibat penyiksaan itu.

"Semuanya sadis, tapi sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin saat jumpa pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

"Banyak korban yang menderita cacat, seperti jari putus, luka bakar di tubuh, gigi tanggal, tulang rusuk hancur, kuku lepas, stres, alami gangguan jiwa hingga ada yang meregang nyawa," tambahnya.

2. Kerja Rodi

Dari hasil investigasi LPSK sejak 27 Januari-5 Maret 2022 ditemukan pula indikasi kerja rodi di kerangkeng Bupati Langkat. Aktivitas kerja para korban terbagi dua, ada yang mulai jam 08.00-17.00 Wib dan 20.00-08.00 Wib.

"Semua pekerjaan yang dilakukan tanpa diberikan upah," ujar Edwin.

Edwin mengungkap, korban yang masuk shiftmalam nyaris bekerja 24 jam, masuk pukul 20.00 Wib selesai 07.00 Wib. Hanya istirahat sebentar dan disuruh lagi mencari rumput.

"Kata korban nyaris bekerja 24 jam," ucapnya.

LPSK menduga kerangkeng Bupati Langkat dibuat untuk mendapat pekerja gratis dengan motif perbudakan. Korban bekerja tanpa diberika upah oleh Terbit Rencana Perangin.

"Motifnya perbudakan, keuntungan utama untuk TRP dapat pekerja secara gratis. Lokasi penganiayaan di kerangkeng, gudang cacing, perkebunan sawit, pabrik sawit dan kolam," kata Edwin.

3. Penistaan Agama

Lebih lanjut, LPSK membeberka bahwa telah terjadi penistaan agama yang ditemukan dalam kerangkeng Bupati Langkat. Korban tidak diberi izin beribadah di hari tertentu.

"Terjadi penistaan agama, di mana terjadi larangan salat Jumat bagi muslim dan ibadah Minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah hari besar," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Ramdan.

Bukan cuma itu, korban kerangkeng Bupati Langkat juga diminta menyuguhkan makanan haram bagi umat muslim, seperti babi. Kemudian, ada pemandian jenazah menggunakan air kolam.

"Setelah korban meninggal dimandikannya dengan air kolam ikan kemudian dikafankan," ungkap Ramdan.

LPSK sebelumnya telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.

Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, LPSK mendapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.

LPSK juga membeberkan sejumlah penyiksaan sadis di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada temuannya saat ini. Korban disuruh kerja rodi hingga diperlakukan tidak manusiawi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan sejumlah penyiksaan sadis di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Korban disuruh kerja rodi hingga diperlakukan tidak manusiawi.

Sumber: merdeka
×
Berita Terbaru Update
close