WANHEARTNEWS.COM - Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) melontarkan keberatan atas keputusan sanksi etik terhadap Terawan Agus Putranto. Di mana, Terawan diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sehubungan dengan putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret tentang pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI, kami sejawat Prof (HC) Dr.dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) bersama ini kami menyatakan keberatan," demikian dalam suratnya, Ketua Umum PDSRI Hartono Yudi Sarastika, Sabtu (26/3/2022).
Keberatan itu diajukan mengingat Pasat 8 Ayat (4) ART IDI yang berbunyi 'Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu'.
"Kami mohon putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini," imbuhnya.
PDSRI berharap pernyataan keberatan ini dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber: okezone