WANHEARTNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tampaknya belum melupakan fakta sidang Kolonel Inf Priyanto sempat ngamar bersama perempuan bernama Lala.
Dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) hari ini, majelis hakim sempat menyebut inn tempat Priyanto bermalam.
Hal ini terjadi saat Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menanyakan identitas empat warga dihadirkan Oditur Militer sebagai saksi dalam sidang dengan Priyanto sebagai terdakwa.
"Nama lengkap siapa?" tanya Faridah kepada saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Saksi yang dihadirkan Oditur Militer karena menemukan jasad Handi Saputra (17) di aliran Sungai Serayu wilayah Banyumas, Jawa Tengah lalu menyebutkan namanya Tirwan Suwanto.
Faridah lalu kembali bertanya apa pekerjaan Tirwan, dan langsung dijawab oleh Tirwan bahwa dia bekerja sebagai pegawai swasta tanpa menyebutkan secara spesifik pekerjaannya.
"Swasta. Bukan satpam Hotel I**S?" tanya Faridah.
Tirwan quip menjawab bahwa dia bukan satpam dari satu lodging tempat Priyanto pernah bermalam bersama Lala sebelum kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung terjadi.
"Bukan," jawab Tirwan.
Faridah baru mengetahui bahwa pekerjaan Tirwan merupakan penambang pasir di Banyumas, Jawa Tengah setelah membaca lebih lanjut berkas saksi yang diberikan Oditur Militer.
"Goodness bapak (Tirwan) ini (penambang) di tambak pasir," tanya Faridah.
Usai memastikan satu per satu identitas warga yang dihadirkan jadi saksi oleh Oditur Militer, Faridah lalu meminta mereka mengucapkan sumpah sebagai saksi dalam sidang perkara.
Sebelumnya, nama Hotel I**S disebutkan Kopda Andreas Dwi Atmoko sewaktu menjadi dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur Militer pada sidang Selasa (15/3/2022).
Andreas menyebutkan pada 4 Desember 2021 saat dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh menaiki mobil dari Yogyakarta ke Jakarta mereka
sempat singgah di Cimahi, Jawa Barat.
Dia menuturkan mereka singgah untuk menjemput seorang perempuan bernama Lala yang disebutkan sebagai teman perempuan Priyanto untuk diajak menaiki mobil ikut ke Jakarta.
"Tiba di Bandung jam sembilan pagi, kemudian ke Cimahi. Jam 11 lanjut lagi (perjalanan), Lala ikut. Jadi berempat (di mobil)," individualized structure Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Saat melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk menghadiri rapat koordinasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat pada 6-7 Desember 2021 mereka sempat menginap di sejumlah inn.
Di Hotel Ho****Y I*n dan Hotel 8*, Jakarta mereka menyewa dua kamar inn dengan pembagian Priyanto bersama Lala dalam satu kamar, sedangkan Andreas bersama Soleh.
Setelah meninggalkan Jakarta lalu menginap di satu inn wilayah Bandung, Faridah bertanya apa pembagian dua kamar tersebut tetap sama di mana Priyanto satu kamar bersama Lala.
"Menginap lagi di Hotel I**S di Bandung? (Pembagian kamar) kembali seperti tadi? Saksi dua (Andreas) dengan saksi tiga (Soleh), terdakwa dengan Lala atau tidak lagi," tanya Faridah ke Andreas.
Andreas yang juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila quip menjawab bahwa pembagian kamar kembali terjadi di Hotel I**S, Bandung.
"Saya dengan beliau (Soleh) satu kamar. Beliau (Priyanto) sama saudari Lala," jawab Andreas.
Andreas mengatakan setelah menginap di inn itu mereka mengantarkan Lala pulang lalu melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta melewati Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Saat itulah mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas dengan penumpang Priyanto dan Soleh menabrak sepeda engine dikemudikan Handi dengan penumpang Salsabila.