WANHEARTNEWS.COM - Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.
Sidang ini dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
Selanjutnya, dalam Pasal 77 dan 78 diterangkan bahwa MUI menyampaikan penetapan kehalalan produk kepada BPJPH paling lama tiga hari sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen diterima oleh MUI.
Kemudian, BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu hari sejak keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH.
Atas dasar hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan, MUI tetap berwenang dalam menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
Sedangkan untuk kewenangan penerbitan sertifikat halal memang sudah beralih ke BPJPH sejak adanya UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dengan begitu, BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal sebelum ada penetapan kehalalan produk oleh MUI.
“MUI tetap berwenang mengeluarkan fatwa halal, sedangkan BPJPH hanya mengeluarkan sertifikatnya yang bersifat administratif. BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal kecuali atas dasar fatwa halal MUI,” demikian Bukhori.
Sumber: rmol