WANHEARTNEWS.COM - Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara enggan menanggapi vonis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus penembakan laskar FPI. Marwan menilai proses sidang itu hanya dagelan.
"Kita nggak ada tanggapanlah, nggak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat. Jadi, kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekadar sandiwara, dagelan yang sesat, ya rasanya nggak relevan kita kasih tanggapan kecuali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," ujar Marwan saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).
Marwan meminta masyarakat tidak percaya pada vonis hakim itu. Dia juga menyoroti penyelidikan perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek itu.
"Hakim mengadili kan berdasarkan hasil tuntutan, tuntutan dasarnya adalah penyidikan, penyidikan berdasarkan penyelidikan, penyelidikannya sendiri belum pernah terjadi. Gimana kita mau percaya itu, belum pernah ada penyelidikan oleh lembaga relevan," katanya.
Menurut Marwan, yang dilakukan Komnas HAM itu pemantauan, sedangkan penyelidikan kasus ini belum pernah terjadi. Dia juga mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM juga hasil perundingan bersama kepolisian. Karena itu, pihaknya tidak mempercayai sidang dua terdakwa itu.
"Karena yang dilakukan oleh Komnas HAM itu hanya pemantauan, jadi kalau mantau, artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi, bagaimana hakim mau mutus perkara yang penyelidikannya tidak pernah dilakukan. Sementara itu, yang dijadikan pegangan itu adalah hasil pemantauan yang direkap oleh Komnas HAM, dan itu kami yakin ini dilakukan bersama pemerintah atau kepolisian," ucapnya.
"Jadi apa relevansinya kalau memang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," imbuhnya.
Diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.
Karena itu, keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.
Sumber: detik