Waduh! Raffi Ahmad Terseret Kasus Indra Kenz, Sudah Curiga dengan Harta Rudy Salim -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waduh! Raffi Ahmad Terseret Kasus Indra Kenz, Sudah Curiga dengan Harta Rudy Salim

Kamis, 17 Maret 2022 | Maret 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-17T00:33:51Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Gegara kasus INdra Kenz, kini Rudy Salim ikut terseret kasus dugaan investasi bodong. Raffi Ahmad rupanya sempat curiga dengan rekannya itu.

Ya, ditengah kasus investasi bodong menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan, nama Rudy Salim selaku bos Prestige Motorcars ikut terseret.

Bahkan dikabarkan Rudy Salim dalam waktu dekat akan dipanggil oleh pihak kepolisian.

Meski Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapksan sebagai tersangka, nyatanya pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut.

Imbasnya, kasus penipian berkedok exchanging itu kini semakin melebar ke mana-mana hingga beberapa artis ikut disinggung.

Sebut saja Rudy Salim, lantaran memiliki display area mobil-mobil mewah, yakni Prestige Motorcars, pernah dibeli Indra Kenz.

Diketahui Indra Kenz pernah membeli mobil mewah dan Toyota Supra GR pada Januari 2021.

Selain itu, Indra Kenz juga membeli mobil baru lagi yakni Lamborghini warna merah seharga Rp 9 miliar.

Iklan untuk Anda: Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat

Tak puas dengan Lamborghini, Indra Kenz juga membeli Roll Royce seharga Rp 18 miliar dan membayarnya secara tunai.

Imbas pembelian mobil-mobil mewah tersebut, santer terdengar jika Rudy Salim bakal segera dipanggil oleh Bareskrim.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Prestige Motorcars yang diwakili Frank Hutapea memberikan penjelasan mengenai isu Rudy Salim tersenggol masalah Indra Kenz.

Dia dengan tegas mengatakan jika perusahaan milik Rudy Salim itu tidak berhubungan dengan Indra Kenz.

"Esteem Motorcars tidak ada hubungannya dengan industri yang dibangun oleh Indra, maupun asal-usul uangnya.

Kita (Prestige Motorcars) murni jual beli mobil, tidak pernah terlibat dalam usaha si pembeli mobil. Kita bukan penadah," terang Frank Hutapea.

Hal ini rupanya turut memantik rasa penasaran Raffi Ahmad.

Selama ini, Raffi Ahmad memang dikenal cukup dekat dengan Rudy Salim.

Dia juga beberapa kali membeli mobil mewah pada pengusaha keturunan Tionghoa itu.

Saat berbincang dengan Rudy Salim belum lama ini, Raffi Ahmad menanyakan soal mengapa Rudy Salim bisa sekaya itu.

Hal ini terekam dalam video yang tayang di kanal YouTube Rans Entertainment beberapa waktu lalu.

"Eh gue mau tanya dong, lu ikutan exchanging ya?

Kok lu kaya sih," tanya Raffi Ahmad dalam Channel YouTube miliknya.

Mendengar pertanyaan itu, Rudy Salim play on words tersenyum.

Namun, dia tidak menjawab pertanyaan Raffi Ahmad itu.

"Ok itu ha ha," ungkap Rudy Salim sembari tertawa.

Tapi percakapan itu tidak dilanjutkan lagi oleh keduanya.

Keduanya kembali membicarakan beberapa bisnis yang sudah direncanakan.

Rudy Salim Mangkir Pemeriksaan Bareskrim

Rudy Salim sebelumnya dijadwalkan melakukan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin14 Maret 2022.

Namun sayangnya, dia justru mangkir dari panggilan penyidik.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri mengatakan bahwa akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Rudy Salim pada hari Selasa 15 Maret 2022.

Rudy Salim akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan "exchanging double choice" by means of aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kenz.

Aksi Rudy Salim yang mangkir dari panggilan polisi ini rupanya mencuri perhatan Mila Machmudah.

Mila Machmudah diketahui merupakan anggota dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Saat tahu Rudy Salim mangkir dari panggilan polisi, Mila Machmudah akhirnya menyindir Rudy Salim.

Dia bahkan curiga jika Rudy Salim melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh Indra Kenz.

"Duuuuuuuuuh jadi ikut deg-degan," tulis Mila Machmudah di akun Facebooknya, dikutip Selasa, 15 Maret 2022.

Dia play on words tampak begitu heran kalau Rudy Salim mangkir dari pemeriksaan.

"Kok mangkir ya.

Padahal kan cuma diminta kesaksian saja," ujarnya dengan heran.

Meski curiga dengan aksi Rudy Salim, namun Mila menegaskan dirinya akan selalu mengikuti perkembangan terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Dia menunggu pihak-pihak lain yang ikut terjerat dalam kasus yang sama.

Tak Ingin Disebut Crazy Rich, Rudy Salim Terseret Kasus Indra Kenz Beli Mobil Mewah di Showroomnya

Rudy Salim sebelumnya diketahui sempat mengungkap jika Ia tak ingin disebut dengan julukan Crazy Rich meski memiliki kekayaan yang berlimpah.

Bahkan pemilik club bola RANS Cilegon FC ini mengatakan jika orang yang memiliki julukan tersebut dan terlalu membangga-banggakan sebutan itu merupakan orang yang tidak beres.

"Wah, saya bukan insane rich lah. Kebanyakan yang insane rich itu ujung-ujungnya malah kayak nggak beres ya" ucap Rudy Salim ditemui di Showroom Prestige Motorcars miliknya di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Sementara itu, Diketahui jika kini Rudy Salim ikut terseret arus kasus Indra Kenz.

Hal itu lantaran sebelumnya Indra Kenz membeli mobil-mobil mewah di display area milik Rudy Salim yakni Prestige Motorcars.

Meskipun demikian, sosok pengusaha kaya tersebut nampak tak ambil pusing dengan dugaan yang menimpanya.

Lebih jauh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda, mentakan jika penyedia barang dan jasa para Affiliator juga dapat terseret hukum dan mendapat sanksi.

Hal itu mungkin terjadi apabila ketika dimintai keterangan, para penyedia jasa dan barang tersebut tidak melaporkan transaksi pembelian barang-barang mewah tersebut.

Menurut Ivan, pengusutan hingga ke penyedia barang dan jasa kepada afiliator perlu dilakukan agar expositions hukum Indra Kenz bisa berjalan sebaik-baiknya.

Dia juga berujar timnya berupaya untuk mengumpulkan semua information yang dibutuhkan.

"Akan dilakukan upaya bagaimana pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau seller mobil mewah yang tidak melaporkan (pembelian para afiliator)" ucap Ivan.

Hal itu berdasarkan peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11, penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa apabila nilai transaksinya lebih dari Rp500 juta.

msn/trbn

×
Berita Terbaru Update
close