Wartawan Televisi Swasta Dianiaya Saat Liput Bentrok Eksekusi Lahan, Sudah Tunjukkan Identitas Tapi Tetap Dipukuli -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wartawan Televisi Swasta Dianiaya Saat Liput Bentrok Eksekusi Lahan, Sudah Tunjukkan Identitas Tapi Tetap Dipukuli

Sabtu, 26 Maret 2022 | Maret 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-26T05:57:44Z


WANHEARTNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan wartawan salah satu stasiun televisi swasta yang mengalami penganiayaan jadi sorotan publik.

Dari video singkat yang diunggah akun @infokomando.official terlihat seorang pria berkaus merah yang diduga wartawan salah satu stasiun televisi swasta nasional tengah diamankan anggota TNI.

Dari narasi yang disampaikan bahwa wartawan tersebut menjadi korban penganiayaan. Tak hanya dianiaya, pria yang diduga wartawan itu juga kehilangan ponselnya.

"Wartawan tv One menjadi korban, hapenya ilang hapenya ilang tadi dipukuli," ucap pria di balik video itu.

Dikutip dari Antara, wartawan televisi swasta nasional yang mengalami penganiayaan itu diketahui bernama Asmar Beni Haspy pada Kamis (24/3/2022).

Beni mengalami penganiayaan ketika meliput bentrok antara warga dengan Satpol PP serta serikat pekerja PTPN II terkait eksekusi lahan di Jalan Sultan Serdang, Dusun V, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

"Saya saat sedang mengambil gambar bentrok didatangi sekitar tujuh orang dari Satpam, serikat pekerja PTPN dan lain sebagainya. Di situ, menunjukkan indentitas atau Id card dari TV One," aku Beni.

Lebih lanjut dijelaskan Beni, meskipun sudah menunjukkan identitas sebagai wartawan, namun sekelompok orang tak menggubrisnya.

"Mereka memukuli sangat beringas. Padahal, sudah bilang dari TV One. Nyawa aku selamat setelah diselamatkan oleh warga sekitar lokasi kejadian," jelasnya.

Kasus penganiayaan ini sudah resmi dilaporkan dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Kecam penganiayaan

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara mengecam kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini pengeroyokan menimpa wartawan salah satu televisi swasta nasional, Beny, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara II, Kamis (24/3/2022).

Pengeroyokan tersebut terjadi saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dengan pihak PTPN II.

"Saya sangat prihatin dan menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap wartawan tvOne di Sumut saat melakukan peliputan," kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara Usman Coddang dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Jumat.

Menurut dia, tindakan ini mencederai kemerdekaan pers di Indonesia dan melanggar Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 menjelaskan bahwa "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".

Jurnalis merupakan pilar keempat bangsa dan saat menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan pengeroyokan, maka pihak penegak hukum harus ditindak tegas.

Usman pun mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.

"Jelas sekali kejadian yang dialami Beny melanggar UU dan kemerdekaan pers, kami dari IJTI Kaltara mendesak polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan,” katanya.

Pelaku penganiaya jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi pasal 18 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close