Sanksi, yang dikatakan sebagai permulaan itu, ditandatangani Gubernur Jenderal Cindy Kiro pada Jumat (17/3) waktu setempat.
Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, Presiden Rusia Vladimir Putin dan selusin pendukung utamanya dilarang bepergian ke Selandia Baru atau memiliki aset di negara itu. Mereka juga dilarang memiliki kapal atau pesawat berlabuh atau mendarat di negara tetangga Australia itu.
Selain Putin, sanksi tersebut menargetkan Perdana Menteri Mikhail Mishustin, mantan Presiden Dmitry Medvedev, kepala FSB Alexander Bortnikov dan Menteri Pertahanan Sergey Shoigu.
Selandia Baru juga melarang ratusan orang Rusia lainnya bepergian ke negara itu, tetapi tidak seorang pun dengan kepemilikan besar di negara Pasifik Selatan itu dimasukkan dalam daftar sanksi.
“Ini baru permulaan, dengan lebih banyak sanksi datang dalam beberapa minggu ke depan,” kata Menteri Luar Negeri Nanaia Mahuta dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari 9News.
“Kami berharap untuk secara progresif mengumumkan sanksi yang lebih substantif ketika para pejabat bekerja melalui proses yang sesuai yang dipersyaratkan di bawah undang-undang," ujarnya.
Putaran pertama sanksi juga menargetkan 19 entitas, termasuk Promsvyazbank (PSB) yang didukung negara, melarangnya memiliki aset di Selandia Baru atau memberikan layanan kepada warganya.
Warga Selandia Baru juga dilarang berurusan dengan perusahaan teknologi Integral and Research and Production, raksasa industri militer UralVagonZavod dan Almaz-Antey Corporation, serta hampir selusin berbagai kelompok dan organisasi milisi Donbass.
Sumber: RMOL