WANHEARTNEWS.COM - Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan lintas negara. Ada 26 orang WN China dan Taiwan yang diamankan dalam kasus tersebut.
Penipuan itu dijalankan di Indonesia dengan sasaran warga yang ada di China. Modus mereka menelepon korban dan menuduhnya terlibat perkara di kepolisian China. Korban lalu diminta kirim uang jika ingin perkara selesai.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan praktik penipuan ini diduga sudah berjalan sejak awal 2021. Para pelaku datang ke Indonesia dengan izin kunjungan kesehatan.
"Dari awal identifikasi awal pada saat penangkapan awal, paspor mereka menggunakan izin kunjungan kesehatan. Tapi faktanya mereka bekerja," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).
Para pelaku ditangkap di beberapa tempat mulai dari PIK, Penjaringan, Jakarta Utara hingga ada yang diamankan di Bekasi, Jawa Barat. Andi memastikan akan menelusuri pihak-pihak yang memberikan pelaku tempat tinggal.
"Tadi sudah saya katakan akan kami dalami siapa yang memfasilitasi. Mereka di sana bisa menetap ramai-ramai, di Bekasi 15 orang dalam 1 rumah. Tentunya itu ada yang memandu," kata Andi.
Terkait izin tinggal maupun persyaratan kedatangan mereka, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Sumber: kumparan