2 Petinggi Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro Pakai Skema Piramida, Beromzet Ratusan Miliar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Petinggi Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro Pakai Skema Piramida, Beromzet Ratusan Miliar

Minggu, 10 April 2022 | April 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-10T15:11:08Z

WANHEARTNEWS.COM - Bareskrim Polri terus mendalami kasus investasi bodong sekaligus penipuan, robot trading yang menyeret sejumlah nama influencer tanah air.

Pihak berwajib belum lama ini juga meringkus orang-orang yang berada di balik platform investasi bodong robot trading DNA Pro yang memiliki omzet Rp300 miliar.

Dua orang terkait DNA Pro ini ditangkap saat berada di salah satu hotel mewah di Jakarta Selatan. Mereka adalah pendiri Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard.

"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari US$ 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam rilis resmi pada Sabtu (9/4/2022) lalu.

Tim penyidik, ujar dia, sudah sejak lama mengembangkan kasus ini pasca penangkapan Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi. Berdasarkan interogasi, petugas lantas mengejar Jerry dan Stefanus untuk diamankan.

Dua orang terakhir kemudian menyusul status jadi tersangka. Sementara, petugas kepolisian bersama PPATK juga sudah memulai pelacakan aset kedua orang tersebut.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," kata dia.

Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus Investasi bodong DNA Pro. Saat ini, ada enam orang yang masih buron.

Disampaikan oleh Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman, mereka adalah owner, direktur, founder, hingga co-founder. 

"Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut," katanya.

Bisnis haram ini diperkirakan merugikan member mereka hingga lebih dari Rp7 miliar. Modus DNA Pro yakni menawari para calon korban dengan robot trading bermodus MLM.

Sumber: suara

×
Berita Terbaru Update
close