5 Negara Mayoritas Muslim, Tapi Tidak Memakai Hukum Syariat Islam -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

5 Negara Mayoritas Muslim, Tapi Tidak Memakai Hukum Syariat Islam

Selasa, 05 April 2022 | April 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-05T01:44:42Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Sejak Afghanistan direbut oleh Taliban, pemimpin kelompok tersebut, Hibatullah Akhundzada menegaskan bahwa pemerintahan baru Afghanistan di bawah rezim kelompok tersebut akan menerapkan syariat Islam seperti beberapa negara lain. Seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Iran, Pakistan, Qatar, dan Brunei Darusallam termasuk beberapa negara yang telah menerapkan jukum Islam.

Penerapan hukum tersebut salah satunya dipengaruhi oleh sejarah dan mayoritas penduduk dari negara tersebut yang menganut agama Islam. Walaupun demikian, masih banyak negara-negara dengan penduduknya mayoritas umat Islam, tapi tidak menerapkan syariat Islam. Nah, berikut adalah ulasan selengkapnya yang disadur dari Worldpopulationreview dan sumber lain.

1. Malaysia

Negara tetangga Indonesia yang satu ini juga mempunyai penduduk dengan mayoritas agama Islam. Setidaknya, 16,3 juta warga atau 61,3 persen dari complete 32,7 penduduk Malaysia adalah umat Islam. Walaupun demikian, Negeri Jiran ini juga tidak menerapkan syariat Islam dalam sistem pemerintahannya. Selama ini, Malaysia menerapkan sistem monarki elektif konstitusional government. Malaysia menjadi satu-satunya negara dengan sistem pemerintahan government di Asia Tenggara.

2. Bosnia dan Herzegovina

Bosnia dan Herzegovina juga termasuk ke dalam salah satu negara dengan penduduk mayoritas umat muslim. Agama Islam masuk ke Bosnia melalui pengaruh Kekaisaran Ottoman Turki sejak abad ke-15. Negara Balkan tersebut mempunyai penduduk sekitar 3,3 juta orang. Sekitar 51 persen di antaranya adalah menganut agama Islam.

Walaupun demikian, Bosnia dan Herzegovina tidak menerapkan sistem syariat Islam dalam sistem hukum atau kenegaraan mereka. Negara tersebut mempunyai konstitusi yang dikenal dengan nama Perjanjian Damai Dayton. Dokumen ini dibuat setelah perang antara Bosnia dan Herzegovina. Konstitusi tersebut terdiri dari nilai kemanusiaan, keadilan, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

3. Indonesia

Indonesia mempunyai jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia. Dari complete keseluruhan populasi Islam di dunia, 12,9 persennya tinggal di Indonesia. Bila melihat pada information Indonesia, sekitar 88 persen penduduk di Tanah Air adalah Muslim atau setara dengan 202 juta jiwa. Walaupun demikian, Indonesia tidak menerapkan sistem hukum syariat Islam dan lebih memilih menerapkan demokrasi dan pancasila.

4. Turki

Turki dikenal sebagai sebuah negara dengan pusat sejarah peradaban Islam. Negara Republik Turki ini dideklarasikan oleh Mustafa Kemal Attaturk usai Kekaisaran Ottoman runtuh pada 1922-1923. Negara ini mempunyai penduduk yang mencapai 85 juta orang. Sekitar 99,20 persen dari seluruh penduduk tersebut atau hampir 80 juta warganya menganut agama Islam.

Walaupun demikian, Turki tetap tidak menerapkan syariat Islam dalam sistem pemerintahan mereka. Turki lebih memilih menganut sistem Laicite atau sekuler yang diadopsi dari konstitusi Prancis. Turki memisahkan urusan agama dengan kenegaraan sejak amandemen konstitusi tahun 1924. Presiden pertama Turki, Attaturk mengusulkan pemerintahan yang demokratis, current, dan sekuler.

5. Bangladesh

Bangladesh merupakan salah satu negara dengan sistem pemerintahan Republik Parlementer yaitu sistem pemerintahan yang kepala negaranya merupakan seorang presiden yang dipilih oleh badan legislatif. Negara tersebut juga masuk ke dalam salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Jumlah penduduk muslim di negara ini tercatat sekira 145 juta jiwa atau setara 89 persen dari complete penduduk negara ini. Kini, Bangladesh juga dipimpin oleh seorang perempuan yang bernama Sheik Hasina yang menjabat sebagai seorang perdana menteri.

msn/viva

×
Berita Terbaru Update
close