WANHEARTNEWSCOM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menilai, penganiayaan ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando di tengah aksi unjuk rasa di DPR/MPR RI Senin (11/4/2022) kemarin dipicu kekesalan masyarakat terhadap Ade yang selama ini dinilai tidak pernah tersentuh hukum.
"Saya kira soal AA tak perlulah dianggap pengalihan isu semata, justru harus dimaknai rakyat sudah tak tahan dengan ketimpangan, dan penegakan hukum yang diskriminatif. Masyarakat muak dengan orang yang seolah tak tersentuh hukum positif, tapi masih berani berlagak hebat, tebar senyum sana-sini di tengah jalan, di tengah kerumunan orang, tak tahu diri," kata Ketua LBH Street Lawyer, Muhammad Kamil Pasha, Selasa (12/4/2022).
Ade Armando memang beberapa kali dilaporkan ke polisi karena berbagai kasus termasuk dugaan kasus penistaan agama, namun hingga kini kelanjutan kasus-kasusnya menjadi tidak jelas, Ade terkesan sukar disentuh hukum.
"Cuitan-cuitannya yang selama ini jadi corong adu domba yang membelah masyarakat tak pernah mendapat sanksi hukum apapun," ucapnya.
Terkait dengan tuntutan mahasiswa pada 11 April 2022 yang menyoal presiden 3 periode, tolak penundaan pemilu, dan pemberantasan mafia minyak, intinya soal penegakan hukum.
Sehingga tak perlulah dibenturkan kejadian yang menimpa AA seolah mendegradasi isu yang disuarakan oleh mahasiswa kita.
"Justru komplemen, saling melengkapi, apa yang dialami AA dan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa pada pokoknya menyurakan hukum harus ditegakkan," tegas Kamil.
Disisi lain kejadian ini menjadi pelajaran berharga, jika perangkat hukum tidak mampu memberikan keadilan, maka keadilan akan mencari jalannya sendiri untuk ditegakan.
Ia sendiri tak setuju dengan kekerasan yang dilakukan kepada Ade.
"Soal keadilan jalanan? Saya tidak berharap seperti itu. Namun jelas perangkat hukum harus mau dan mampu berkaca, introspeksi serta memperbaiki diri," pungkasnya. populis