WANHEARTNEWS.COM - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin turut mengomentari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor, Ade Yasin kasus terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
OTT yang dilakukan KPK terhadap Ade Yasin, kata Novel, tak sampai sebatas disitu. Pasalnya dugaan kasus korupsi yang lebih besar masih banyak dilakukan partai-partai besar.
“Saya berharap KPK jangan galak sama tokoh lokal saja tapi KPK harus berani usut dugaan korupsi lainnya,” kata Novel Bamukmin saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis (28/4/2022).
Novel Bamukmin lantas menyinggung kasus Harun Masiku yang hingga saat ini KPK tak kunjung menemukan yang bersangkutan.
Padahal, kata Novel, bila mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditemukan, maka kantong-kantong korupsi lainnya di tubuh PDIP semuanya akan terbongkar.
“(KPK) Tangkap Harun Masiku perlu diingat PDIP adalah partai terkorup di Indonesia dan itu perlu dibubarkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 26 April 2022, hingga pagi, Rabu (27/4/2022).
Pasca OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Delapan tersangka, sebagai pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.
Sumber: pojoksatu