WANHERTNEWS.COM - Polisi akhirnya berhasil meringkus lima terduga aksi kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja pada Minggu (3/4) lalu.
Kelima pelaku berinisial FAS (18), AMH (19), MMA (20), HAA (20) , dan RS (18) ditangkap di kediaman masing-masing pada 9 April 2022.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan kelima orang tersebut berlangsung dari sore hingga malam hari.
"Masing-masing ada yang baru tiduran, ada yang baru pulang dari luar, langsung ditangkap di rumahnya," kata Ade.
Persembunyian lima pelaku klitih itu akhirnya berakhir setelah polisi memburu mereka hampir sepekan.
Menurut Ade, mereka telah melakukan serangkaian aksi untuk menutupi jejak perbuatannya.
Di antaranya adalah membuang barang bukti dan keluar dari grup WhatsApp geng remaja.
"Jadi, setelah selesai melakukan (kejahatan) mereka mencoba menghilangkan barang bukti," ujar Ade.
Salah seorang di antara mereka pun membuat alasan yang bisa membenarkan agar mereka keluar dari grup WhatsApp geng berinisial M.
"Mereka kompak dan sepakat. 'Ayo nanti kamu ngomong begini biar bisa keluar grup'," kata Ade menirukan ucapan salah seorang pelaku.
Sayangnya, polisi lebih cerdik karena telah lebih dahulu mengantongi identitas sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kelima pelaku berusia 18 hingga 21 tahun tergabung dalam satu kelompok atau geng pelajar di Yogyakarta.
"Dua pelajar setingkat SMA, dua mahasiswa, dan satu pengangguran," kata Ade.
Bahkan, eksekutor atau terduga penyerang yang mengayunkan gir sepeda motor ke arah korban masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Yogyakarta.
"Nama grupnya saya tidak sebutkan. Saya kasih inisial M, nanti terlalu 'GR' mereka karena salah satu cita-cita kelompok ini adalah pengen ngetop. Makin kita sebut makin senang dia," ujar Ade.
Dari kelimanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai berupa dua sepeda motor hingga sebuah gir berdiameter 21 cm yang diikat tali bela diri warna kuning.
Polisi juga menemukan barang bukti tambahan, di antaranya sebuah golok dan parang yang dititipkan pelaku kepada rekannya berinisial R.
Para terduga pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta tewas setelah terkena ayunan benda tajam berupa gir sepeda motor oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta pada Minggu dini hari.
Korban sempat dilarikan ke RSUP Hardjolukito oleh petugas Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang berpatroli. Namun, nyawanya tak tertolong.
s; jpnn.com