Amaq Sinta, Dibegal 4 Orang Kemudian Jadi Tersangka, Dibela LSM dan Warga Satu Desa, Inilah Sosoknya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Amaq Sinta, Dibegal 4 Orang Kemudian Jadi Tersangka, Dibela LSM dan Warga Satu Desa, Inilah Sosoknya

Kamis, 14 April 2022 | April 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-15T08:31:09Z

WANHEARTNEWS.COM - Korban begal jadi tersangka, Amaq Sinta (32) atau Muntede, kini jadi terkenal. 

Tak hanya terkenal di Lombok atau Nusa Tenggara Barat tapi juga seluruh Indonesia.

Petani sederhana korban begal jadi tersangka itu, disebut sosok hebat. Ia tak ubahnya sosok tokoh silat, mengalahkan empat begal sendirian.

Siapa Amaq Sinta, korban begal jadi tersangka itu? 

Dikutip dari Antara 14 April 2022, Amaq adalah petani sederhana yang tak tamat sekolah menengah. Ia tinggal di di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sebagai petani, korban begal jadi tersangka itu setiap hari berangkat ke kebun atau sawah untuk mengidupi istri dan kedua anaknya.

Istrinya, Mariana (32) sesekali membantunya di tengah kesibukannya mengurus kedua anaknya.

Kronologi kejadian

Perkelahian antara Amaq Sinta dengan empat begal terjadi pada Minggu 10 April 2022, malam hari.

Saat itu Amaq mengendari sepeda motor untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. 

Namun di tengah jalan ia dihadang oleh dua orang. Beberapa saat kemudian, datang lagi dua orang teman penghadang.

Sambil melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau kecil yang ia bawa, Amaq Sinta saat itu berusaha meminta tolong. Ia berteriak-teriak.

Meskipun dikeroyok dan pengeroyok juga membawa senjata tajam, ternyata Amaq Sinta menang dan selamat. Justru dua begal yang kemudian tewas, dan dua lagi melarikan diri.

"Setelah berkelahi saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri," kata Amaq Sinta.

Amaq mengaku, ia pun terkena sabetan senjata tajam para pelaku sehingga badannya terasa perih-perih.

Dibela warga satu desa

Namun kemudian, selain menahan dua pelaku begal yang yang selamat, polisi juga menahan Amaq Sinta di Mapolres Lombok Tengah. Ia juga jadi tersangka.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Kepala  Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa 12 April.

Rabu 13 April 2022, sejumlah LSM dan warga Desa Ganti datang ke Mapolres Lombok Tengah. Mereka meminta agar Amaq Sinta dibebaskan.

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Desa Ganti H. Acih, sejumlah kepala dusun dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Ganti.

Atas jaminan warga, maka Amaq Sinta akhirnya bisa keluar dari tahanan Mapolres Lombok Tengah. Petani korban begal yang jadi tersangka ini diberikan penangguhan penahanan.

Kini kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah ditangani Polda Nusa Tenggara Barat.

S: pikiran rakyat 


×
Berita Terbaru Update
close