WANHEARTNEWS.COM - Polemik mengenai kebijakan baru yang memperbolehkan keturunan PKI masuk anggota TNI ditanggapi kontra oleh Prof. Suteki.
Meskipun kebijakan itu telah disampaikan oleh Jenderal Andika Perkasa dengan mengacu pada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996, yang di dalamnya tidak ada larangan khusus mengenai keturunan PKI mendaftar menjadi anggota TNI.
Namun menurut Prof. Suteki, “Cuma memang di TA MPRS ini tidak menyebutkan larangan bagi keturunannya, dalam arti ini bisa mendaftar apakah itu ASN atau TNI atau mungkin juga yang lain,” ungkapnya, dikutip Hops.ID melalui kanal YouTube Prof. Suteki pada Selasa, 5 April 2022.
Pakar ilmu hukum dan masyarakat itu juga menyatakan, dalam hal memahami masalah suatu kebijakan, tidak bisa hanya menitikberatkan pada membaca hukum dari satu sisi saja, tetapi harus mempertimbangkan aspek lainnya.
Aspek lainnya yang diperhatikan seperti dari aspek situasional, aspek kondisional hingga aspek etik dan agama.
Mengenai kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Jenderal Andika Perkasa, Prof. Suteki justru menanyakan terkait motif di baliknya aturan tersebut.
“Dulu kan ada pembatasan, panglima sebelumnya kan membatas masuknya anak keturunan PKI, apakah ini termasuk pelanggaran hukum atau tidak, atau yang sekarang ini demi untuk pemenuhan kepatuhan kepada hukum dan HAM atau mungkin ada apa di balik itu,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan kalau ada pembatasan untuk keturunan dari anggota PKI terkait hak untuk dipilih atau masuk menjajaki profesi tertentu, masih dapat dikatakan konstitusional.
Penuturan itu rupanya berbeda dengan Andika yang secara terang-terangan menyatakan kebijakan baru untuk memperbolehkan keturunan PKI jadi prajurit TNI.
Prof. Suteki mengungkapkan bahwa, adanya peluang besar untuk bisa bangkit kemballi apabila tidak ada batasan yang bersifat situasional.
Walaupun dalam undang-undang ada beberapa hal yang tidak boleh dibatasi seperti hak hidup, hak untuk disiksa, hak untuk beragama dan sebagainya.
“Tapi pembatasan terhadap hal-hal lain itu memang dimungkinkan karena memang HAM itu bisa dibatasi dengan hukum,” ujarnya.
Mengenai aturan sebelumnya yang melarang anak PKI untuk memasuki profesi tertentu, pembatasan boleh dilakukan mengingat adanya peluang penyebaran paham komunisme.
“Itu boleh dibatasi ketika memang situasinya itu ya ada intensitas peluang penyebaran paham ideologi komunisme itu, termasuk PKI nya itu ada peluang besar,” ujarnya menambahkan. hops