WANHEARTNEWS.COM - Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng diharapkan tidak berhenti pada penangkapan empat orang yang kini sudah berstatus tersangka.
Menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, dampak korupsi pelanggaran ekspor yang dilakukan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dkk itu mempunyai daya rusak serius bagi kehidupan rakyat Indonesia.
"Antrean panjang memerlukan waktu berjam-jam hanya untuk bisa membeli dua liter minyak goreng. Bahkan menurut kabar, ada dua orang meninggal dunia akibat antrian yang sangat melelahkan," kata Anthony dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4).
Mirisnya, dalam mengatasi kelangkaan migor, pemerintah justru membatalkan DMO dan DPO, dan menetapkan harga minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar. Kebijakan ini bukannya menjadi jawaban keresahan rakyat, tapi malah membuat migor melonjak dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya Rp 14 ribu per liter menjadi sekitar Rp 24 ribu per liter.
"Meskipun minyak goreng curah ditetapkan Rp 14 ribu per liter, tetapi di beberapa daerah sulit didapat dan sering kali harganya jauh melampaui Rp 14 ribu per liter," kritik Anthony.
Belum lagi penghapusan DMO/DPO diikuti dengan kenaikan pungutan ekspor dan bea keluar CPO yang membuat penerimaan negara naik (maksimum) 300 dolar AS per ton jika harga CPO 1.500 dolar AS per ton atau lebih.
Bagi Anthony, kedua paket kebijakan ini sangat menyakitkan dan tidak adil. Negara sama saja merampas hak rakyat di tengah kesulitan keuangan akibat kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok.
Kenaikan harga CPO internasional sejatinya sudah membuat keuntungan para oknum melonjak drastis. Namun sayang, hal itu justru terkesan tidak pernah cukup.
"Mereka tidak rela menjalankan DMO dan DPO untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Indonesia, yang berdasarkan konstitusi adalah pemilik negeri ini (yakni) bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya wajib digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.
Atas dasar itu, Anthony yang juga anggota Front Nasional Pancasila (FNP) menuntut Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi CPO dan minyak goreng hingga tuntas.
"Kejaksaan Agung wajib mengusut apakah ada pejabat pemerintah dengan wewenang yang lebih tinggi dari Dirjen Daglu yang terlibat. Misalnya Menteri Perdagangan atau menteri lain yang dekat dengan pengusaha tersebut, yang 'menekan; Dirjen Daglu?" desak Anthony.
Sumber: RMOL