WANHEARTNEWS.COM - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
Aziz Yanuar kuasa hukum Munarman menanggapi atas vonis 3 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Munarman, ia menegaskan dalam putusan Majelis Hakim Munarman terbukti bukan teroris dan akan melakukan banding.
"Bahwa terbukti Pak Munarman bukan teroris," ujar Aziz Yanuar seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
"Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi," lanjut Aziz Yanuar.
"Disini dapat didengar jelas tadi (saat hakim membacakan vonis), "settingan"nya tiga terdakwa yang lain (kasus terorisme) divonis terlebih dahulu, kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait ketiga terdakwa itu, sehingga divonis dengan Pasal 13 C, yaitu 3 tahun," papar Aziz.
Aziz juga menegaskan Kuasa Hukum akan mengajukan banding atas vonis 3 tahun terhadap Munarman.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO: