WANHEARTNEWS.COM - Pemerintah menegaskan bahan baku minyak goreng yang dilarang untuk diekspor bukanlah Crude Palm Oil atau CPO. Larangan ekspor yang diumumkan oleh Presiden Jokowi tersebut hanya berlaku untuk refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit.
Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian yang diteken Plt Direktur Jenderal Ali Jamil, larangan ekspor bahan minyak sawit hanya berlaku untuk RBD Palm Olein.
"Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein," demikian poin dalam surat edaran tertanggal 25 April 2022.
Adapun RBD Palm Olein yang dilarang untuk tiga pos tarif. Yakni 1511.90.36 untuk RBD Palm Oil kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, 1511.90.37 dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60, dan pos tarif 1511.90.38.
Adapun nilai ekspor RBD Palm Olein pada tahun 2021 sebesar USD 12,74 juta atau Rp 182,18 miliar, dengan volume ekspor 13,4 juta ton.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPS, nilai ekspor minyak goreng pada periode Juli 2021 sampai Maret 2022 sebesar USD 14,76 miliar oleh eksportir Kawasan Berikat (KB) dan USD 2,22 miliar oleh eksportir Non KB. Totalnya USD 16,98 miliar atau Rp 242,81 triliun dalam 9 bulan. Bila dirata-rata, maka nilai ekspornya Rp 26,97 triliun per bulan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kebijakan ini mulai berlaku Kamis, 28 April 2022.
Jokowi menjelaskan, keputusan ini diambil usai rapat membahas pemenuhan kebutuhan pokok untuk masyarakat, khususnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
Pada hari Minggu kemarin, (24/4), Kemenko Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas untuk membahas aturan pelaksana larangan ekspor minyak goreng.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Hadir juga Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirut Bulog Budi Waseso, dan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung, mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pertanian tersebut.
"Sudah. Sudah ada surat edarannya," katanya.
Sumber: kumparan