WANHEARTNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris tidak terima namanya dituduh sebagai dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu menyusul Iqlima Kim yang mengaku sempat mendapat pelecehan seksual dari Hotman Paris.
Pengacara 62 tahun tersebut berencana mengambil langkah hukum karena tidak terima dengan tuduhan tersebut.
“Itu fitnah dan pansos (panjat sosial). Saya akan laporkan ke polisi timnya dan pengacaranya juga,” ujar Hotman Paris dilansir dari JPNN.com, Jumat (29/4).
Sedianya, Razman Arif Nasution memberikan waktu 7 hari kepada Hotman Paris untuk menunjukkan iktikad baik soal permasalahan tersebut. Namun, pengacara bergaya flamboyan itu tampaknya tak ingin menunggu waktu 7 hari untuk bersikap.
“Enggak usah 7 kali (24 jam). Sebelum tujuh hari gue yang laporin pengacaranya,” kata Hotman Paris. Menurutnya, tudingan itu harus diikuti oleh bukti. Jika tidak, bisa termasuk dugaan pencemaran nama baik.
Rencananya, Hotman Paris bakal melaporkan Iqlima Kim dan kuasa hukumnya sehabis Lebaran. “Tunggulah abis lebaran gue laporkan itu semua,” tegas pengacara kelahiran Sumatera Utara tersebut.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution menduga Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap kliennya yang juga mantan asisten pribadi (Aspri) Hotman Paris, Iqlima Kim.
“Dari percakapan yang telah saudara Hotman lakukan terhadap klien saya Iqlima, itu patut saya duga keras telah melakukan tindakan pelecehan dan asusila,” kata Razman Arif Nasution di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.
Di lokasi yang sama, Iqlima Kim mengeklaim pernah mendapat pelecehan seksual berupa verbal dan non verbal. “Fisik, verbal, non verbal itu ada,” ucap Iqlima Kim.
Sumber: fajar
Foto: Hotman Paris/Net