WANHEARTNEWS.COM - Keberadaan aplikasi PeduliLindungi yang selama ini digunakan pemerintah di masa pandemi Covid-19 semata-mata untuk melindungi masyarakat.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD menepis laporan Kementerian Luar Negeri AS yang menyebut ada dugaan pelanggaran HAM berkenaan privasi publik.
Mahfud berujar, PeduliLindungi yang selama ini digunakan untuk melacak kasus Covid-19 dan pergerakan masyarakat diklaim telah berhasil menghadapi pandemi.
Dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, penanganan Covid-19 di Indonesia melalui PeduliLindungi lebih baik dibandingkan AS.
"Kita membuat program PeduliLindungi untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat," tegas Mahfud, Jumat (15/4).
Bahkan melalui PeduliLindungi pula, penyebaran Covid-19 Omicron dan Delta yang selama ini menjadi varian paling massif bisa tertangani.
"PeduliLindungi sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," tutupnya.
Dalam laporan bertajuk "2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia", Kemenlu AS menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya aplikasi PeduliLindungi.
Mengutip keterangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Kemlu AS menyebut pemantauan data masyarakat tanpa adanya surat perintah.
"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," demikian kutipan laporan berbahasa inggris tersebut.
Sumber: rmol