WANHEARTNEWS.COM - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menahan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong usia diperiksa pada Senin, 18 April 2022. Diduga, Vanessa Khong menerima aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5.000.000.000,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 April 2022.
Selain itu, kata dia, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz senilai Rp349 juta.
Lalu, Indra Kenz juga pernah memberikan Vanessa sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
“Nilainya Rp7.8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong,” ujarnya.
Kini, lanjut Whisnu, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Vanessa dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber: viva