Bela Koordinator BEM SI, Fahri: Jangan Minta Mahasiswa Canggih Pidato sementara Politisi Planga-plongo -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bela Koordinator BEM SI, Fahri: Jangan Minta Mahasiswa Canggih Pidato sementara Politisi Planga-plongo

Minggu, 17 April 2022 | April 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-17T15:28:54Z

WANHEARTNEWS.COM - Pernyataan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI, Kaharuddin masih menjadi kontroversi di kalangan publik.

Namun, kini Kaharuddin yang jadi buah bibir setelah menyatakan Orde Baru mampu menghadirkan kesejahteraan dan kebebasan bagi masyarakat dibela oleh Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah membela Kaharuddin dengan melontarkan sindiran pada publik sekaligus politisi yang menurutnya plonga-plongo.

"Janganlah kalian meminta secara berlebihan kepada mahasiswa supaya Canggih dalam berpidato sementara politisi Anda planga-plongo. (hikmah puasa)," kata Fahri dikutip Hops.ID dari Twitter pribadinya @Fahrihamzah, pada Minggu, 17 April 2022.

Selain itu, Fahri Hamzah juga mengatakan saat menjadi mahasiswa masih wajar berbuat salah dalm bentuk kata maupun data. Tetapi, saat sudah menjabat tidak boleh berbuat salah karena akan berdampak buruk bagi rakyat.

Fahri Hamzah menyebut saat mahasiswa memang cenderung kekurangan data

“Waktu kalian masih jadi mahasiswa, kalian boleh berbuat salah. Salah data atau salah kata tak mengapa. Tapi begitu kalian menjabat kalian tidak boleh lagi berbuat salah sebab yang menderita banyak akibat kesalahan kalian!,” tulis @Fahrihamzah.

Fahri Hamzah yang juga mantan anggota DPR itu juga mengatakan bahwa meski mengucapkan kata-kata yang salah mahasiswa tak bisa dituntut secara pidana karena melakukan kebohongan publik.

Dia pun kembali melontarkan sindiran pada pejabat publik yang berbohong dapat didelik dengan pidana kebohongan publik atau setidaknya bisa disebut melakukan pelanggaran etik jabatan.

Sebut kesalahan mahasiswa tidak bisa dipidana

“Mahasiswa, apabila salah mengucapkan kata atau menyampaikan data tidak dapat didelik dengan pidana kebohongan publik!. Pejabat publik yang berbohong lah yang dapat didelik dengan pidana kebohongan publik. Paling tidak mereka dapat disebut melakukan pelanggaran etik jabatan!

Bahkan dia kembali mengingatkan netizen akan kasus Ratna Sarumpaet yang dipidana karena melakukan kebohongan publik.

Tetapi banyak, pejabat publik yang juga melakukannya tetapi dibiarkan saja tak dapat hukuman.

“Dalam kasus Ratna Sarumpaet, perempuan sudah tua berumur 70 tahun tetap dipenjara 2 tahun karena terbukti bohong dan berakibat ramai. Tapi begitu banyak pejabat publik, tua dan muda berbohong tanpa konsekuensi hukum apapun Padahal mereka digaji tapi bikin onar di ruang publik,” keluhnya.

Dia pun kemudian bercerita pernah menjadi mahasiswa dan mengungkap jika saat itu memiliki semua data dan informasi yang benar.

“Saya pernah menjadi mahasiswa dan saya tahu pada hari itu kita tidak memiliki semua data dan informasi yang benar tetapi yang kita punya adalah kecenderungan kepada kebenaran dan keberanian untuk membelanya sampai kata2 penghabisan sebelum kita diusir, ditangkap atau dibungkam! #FahriHamzah2024,” tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator BEM SI, Kaharudddin melontarkan pernyataan kontroversial karena menyatakan Orde Baru atau Orba bisa menghadirkan kesejahteraan dan kebebasan rakyat.

Sumber: hops
×
Berita Terbaru Update
close