WANHEARTNEWS.COM - Larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai diberlakukan Kamis hari ini (28/4) mulai pukul 00.00 WIB.
Ada tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, yakni Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.
Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39. Airlangga menegaskan, larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukan sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp 14 ribu per liter merata di seluruh Indonesia.
Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah masih menemukan harga minyak goreng curah di atas Rp 14 ribu di beberapa tempat di Indonesia.
Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri. "Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," tegas Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).
Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengaku evaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng akan dilakukan secara terus-menerus. Pemerintah mengancam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan atas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.
Sumber: RMOL