WANHEARTNEWS.COM - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) divonis 2 tahun penjara atas kasus aborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari.
Sanksi terhadap polisi nonaktif itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara.
Dilansir dari detikJatim, Jumat (29/4/2022), sidang pembacaan vonis Bripda Randy digelar di Ruangan Candra, PN Mojokerto, Kamis (28/4).
Sidang perkara aborsi kandungan Novia itu dipimpin ketua majelis hakim Sunoto. Hakim menilai keringanan hukuman ini karena selama ini Randy bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa (Bripda Randy) telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim anggota, Pandu Dewanto, dalam persidangan, Kamis (28/4).
Bripda Randy hadir di ruangan sidang didampingi tim penasihat hukumnya yang berjumlah 4 orang, yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, dan Rora Arista Ubariswanda.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) hanya satu orang, Ari Wibowo.
Amar putusan Bripda Randy dibacakan ketua majelis hakim, Sunoto. Sebelum membacakan vonis, hakim yang juga menjabat Wakil Ketua PN Mojokerto itu meminta Randy berdiri.
Dalam putusannya, Sunoto menyatakan Bripda Randy terbukti melakukan tindak pidana Pasal 348 ayat (1) KUHP.
Hukuman maksimal Pasal 348 ayat (1) adalah 5,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Mojokerto hanya menghukum Bripda Randy selama 2 tahun penjara.
s; detik.com