WANHEARTNEWS.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan perusahaan yang menawarkan investasi ilegal. All out ada 20 entitas tak berizin yang ditemukan hingga Maret 2022.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Kegiatan ilegal yang dilakukan 20 perusahaan itu meliputi sembilan melakukan cash game, tiga melakukan robot exchanging tanpa izin, tiga melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan lima melakukan kegiatan ilegal lainnya.
Berikut daftar 20 entitas investasi bodong yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK:
No. Nama Entitas Kegiatan Usaha yang Dihentikan
1 One Kois Farm penawaran investasi perikanan tanpa izin
2 PT Infishta Digital Indonesia equity crowdfundiing tanpa izin
3 PT Tunnel Akselerasi Indonesia modal ventura tanpa izin
4 PT Teknologi Otomatis Roket/Robot exchanging Sparta perdagangan robot exchanging tanpa izin
5 PT Kaidah Network Sukses (PS89) perdagangan robot exchanging tanpa izin
6 PT Trading Sukses Abadi perdagangan robot exchanging tanpa izin
7 PT Bayban Sinergy International/BB Trad penyelenggara forex tanpa izin
8 Restro Succes Club Training Trading Ilegal penyelenggara forex tanpa izin
9 Cryptoinmine penyelenggara aset kripto tanpa izin
10 PT Dreamboat Kapital Indonesia penyelenggara aset kripto tanpa izin
11 PT Rechain Digital Indonesia/Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia penyelenggara aset kripto tanpa izin
12 PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy penyelenggara aset kripto tanpa izin
13 Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep money game
14 Indflux Investment money game
15 Zigstrade.com money game
16 Agtkomer.com money game
17 Borobudurs money game
Penawaran Investasi melalui Telegram
18 Duplikasi nama HERTZ money game dengan mengatasnamakan HERTZ
19 Duplikasi nama PT Upbit Exchange money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
20 Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia money game dengan mengatasnamakan PT Invest Indonesia
Sejak awal 2022 hingga Maret 2022, SWI berhasil menutup sedikitnya 19 robot exchanging dan 634 stage berjangka komoditi tanpa izin, termasuk di antaranya double choice.
Daftar 105 Pinjol Ilegal Ditutup OJK
Selain investasi bodong, SWI juga lagi menemukan 105 pinjaman on the web (pinjol) ilegal per Maret 2022. Semuanya sudah diblokir, baik situs web maupun aplikasinya, lewat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut daftar 105 pinjol ilegal yang sudah ditutup OJK:
SWI sendiri sudah menutup 3.889 pinjol tak berizin sejak 2018. Mereka mengaku akan terus melakukan digital watch (patroli siber) untuk melindungi masyarakat dari teror dan penyebaran information pribadi yang kerap dilakukan oleh pelaku investasi dan pinjol ilegal.
SWI mengharapkan masyarakat agar senantiasa waspada dalam memilih investasi serta pinjol. Satgas juga mengharapkan agar masyarakat berperan aktif melaporkan kasus investasi yang mencurigakan dan pinjol ilegal kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.