WANHEARTNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan konten asusila yang menyeret nama Hotman Paris.
"Iya laporannya sudah diterima," kata Zulpan.
Diketahui, pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan terkait menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
Usai dipelajari, penyidik akan memanggil pelapor terlebih dahulu untuk memberikan penjelasan.
"Iya pertama kan si pelapor dulu yang akan kita panggil. Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman. Tapi yang jelas laporannya ada, sudah diterima polda tanggal 2 April yang melaporkan," jelas Zulpan, Minggu (3/4/2022).
Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan asusila yang diposting di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Razman menilai postingan Hotman Paris sangat meresahkan.
"Yang mendorong saya itu salah satunya (terkait Richard Lee), tapi teman-teman saya tidak. Teman-teman saya murni, pure itu dasar karena tidak nyaman dengan prilaku seorang pengacara yang patut diduga melanggar etika," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Selain itu, Razman juga menilai tindakan Hotman Paris Hutapea itu telah bertentangan dengan kode etik seorang advokat yang wajib menjaga kehormatan profesinya.
"Sedangkan dia ke mana-mana pakai jas, peluk cewek-cewek. Ini sangat jelas pelanggaran kode etik," tambah Razman Arif Nasution.
Laporan Razman dkk telah teregistrasi dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Pelapor dalam laporan tersebut adalah Bintomawi Sumurung Siregar.
Hotman dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.[]
Sumber: akurat