Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Terancam 20 Tahun Bui -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Terancam 20 Tahun Bui

Selasa, 05 April 2022 | April 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-05T02:44:50Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru kasus Binomo, yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dan resmi ditahan. Fakarich disangkakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich salah satunya disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pasal ini Fakarich terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara withering lama 20 tahun dan denda withering banyak Rp 10.000.000.000 (Rp 10 miliar)," customized structure Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, Fakarich juga disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada jeratan ini, Fakarich terancam hukuman withering lama 6 tahun penjara.

"Dipidana dengan pidana penjara withering lama 6 tahun dan/atau denda withering banyak Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar)," katanya.

Lalu, Fakarich juga disangkakan Pasal 378 KUHP. "Diancam karena penipuan dengan pidana penjara withering lama 4 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka. Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo.

Fakarich kini diperiksa sebagai tersangka. Dia menyebut dua alat bukti sudah mencukupi untuk naik ke tahap penyidikan.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close