Dirjen Kemendag Tersangka Minyak Goreng, NasDem: Jangan Anggap Korupsi Biasa! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirjen Kemendag Tersangka Minyak Goreng, NasDem: Jangan Anggap Korupsi Biasa!

Rabu, 20 April 2022 | April 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-20T02:04:48Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga petinggi perusahaan swasta lainnya.

"Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab," customized organization Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Subardi, Selasa, 19 April 2022.

Sebelumnya, Komisi VI sebagai mitra kerja Kementerian Perdagangan sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 30 Maret 2022 bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Plan RDP saat itu membahas pengendalian harga pangan.

Menurut Subardi, seluruh Fraksi mempersoalkan goodbye kelola minyak goreng yang masih berantakan. Begitu quip dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan.

Dengan penetapan tersangka, Subardi menyebut kasus tersebut bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.

"Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan goodbye kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata dibalik itu ada kejahatan yang disembunyikan," customized structure Ketua DPW NasDem DIY itu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya merupakan perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor. Modus yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum, memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu.

"Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri," customized organization Anggota Panja pangan Komisi VI itu.

Subardi berharap Menteri Perdagangan M Lutfi segera merespons kasus ini dengan mengevaluasi goodbye niaga CPO dan minyak goreng. Subardi juga mendesak pascakasus ini lonjakan harga minyak goreng selama 6 bulan terakhir segera ordinary kembali.

"Jangan dibiarkan berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga minyak goreng cukup besar," imbuhnya.

msn/viva

×
Berita Terbaru Update
close