WANHEARTNEWS.COM - Polisi menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, seorang pria bernama Dodi Santoso tewas yang ditengarai akibat dianiaya setelah sekira delapan jam menghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranging-angin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, Dodi Santoso tewas pada Februari 2018. Bila dilihat papan nisan kuburannya, di TPU Muslim di Desa Lau Glugur, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, korban meninggal dunia pada 12 Februari 2018.
"Tidak lebih satu hari--delapan jam. Kemudian, dikembalikan kepada orang tuanya dengan kondisi sudah meninggal dunia," kata Hadi dalam konferensi pers di Medan, Jumat, 15 April 2022.
Untuk mengungkap kepastian penyebab kematian Dodi, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan membongkar kuburan atau ekshumasi dan mengautopsi jasad korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyesuaian data, fakta-fakta di lapangan, dan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, Polda Sumatera Utara melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jasad bernama Dodi Santoso. "Dia adalah penghuni kerangkeng, berdasarkan hasil penyelidikan kita pada tahun 2018 [masuk kerangkeng]," ujarnya.
Ekshumasi dan autopsi sebagai bentuk ketegasan dan komitmen Polda Sumatera Utara untuk mengungkap dan menuntaskan perkara kerangkeng itu. "Patut diduga, korban atas nama Dodi ini, mendapatkan tindakan kekerasan saat bersangkutan berada di dalam kerangkeng," katanya.
Dalam penyidikan sebelumnya, Polda berhasil mengungkap tiga penghuni kerangkeng manusia di sana. Maka sudah empat korban tewas, dalam kerangkeng yang beroperasi sejak tahun 2012, berhasil diungkap oleh Polda.
Tiga korban lainnya, antara lain Abdul Sidik (tewas setelah sepekan ditahan; masuk kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019), Sarianto Ginting (tewas setelah empat hari dikerangkeng; masuk kerangkeng pada 12 Juli 2021 dan tewas pada 15 Juli 2021), dan berinisial U (terjadi pada tahun 2015).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 9 orang tersangka, antara lain Terbit Rencana Peranging-angin, anaknya, Dewa Peranging-angin, kemudian HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.
Sebanyak 8 tersangka di antaranya sudah ditahan di rutan Polda Sumatera Utara. Sedangkan Terbit ditahan di Rutan KPK di Jakarta karena terjerat kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, korban tewas di dua kerangkeng berjumlah 6 orang. Sekarang baru 3 orang korban tewas yang diselidiki. Sedangkan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: viva