DPR Minta Pemerintah Tanggapi Serius Tuduhan AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPR Minta Pemerintah Tanggapi Serius Tuduhan AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM

Sabtu, 16 April 2022 | April 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-16T04:50:34Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah memberikan tanggapan serius atas laporan Kemenlu Amerika Serikat (AS) yang mengindikasikan PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). PeduliLindungi merupakan aplikasi pelacak kasus Covid-19 di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, laporan Kemenlu AS itu sangat merugikan nama baik Indonesia di level global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius mengendalikan penyebaran Covid-19.

taboola mid article

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh," tegasnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4).

Ketua Fraksi PAN di DPR ini menyadari PeduliLindungi memang menyimpan data masyarakat. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan masyarakat.

Karena itu, dia mendorong pemerintah memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan Kemenlu AS. Saleh berharap, pemerintah tidak menunggu isu PeduliLindungi melanggar HAM bergulir lebih luas baru mengambil sikap.

"Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia," ujarnya.

Saleh menjelaskan, berdasarkan laporan Kemenlu AS, tuduhan PeduliLindungi melanggar HAM sudah pernah disuarakan oleh Lembaga swadaya masyarakat atau LSM. LSM itu bahkan pernah mengirimkan surat protes kepada pemerintah.

Menurut Saleh, pemerintah perlu mengajak LSM tersebut untuk berdiskusi sekaligus menjelaskan manfaat PeduliLindungi.

"Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," tegasnya lagi.

Fungsi Pedulilindungi

Saleh berpendapat hingga saat ini PeduliLindungi memang belum terlihat berfungsi menahan laju penyebaran Covid-19. Justru, PeduliLindungi dimanfaatkan untuk mendata status vaksinasi warga.

"Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," tandasnya.

Laporan AS Menduga PeduliLindungi Langgar HAM

Departemen Luar Negeri AS mengindikasikan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk menelusuri kasus Covid-19 itu melanggar HAM. Hal ini termuat dalam Laporan HAM 2021.

Laporan tahunan ini menganalisis pelanggaran HAM di 200 negara, termasuk Indonesia.
Penggunaan aplikasi ini masuk dalam kategori Campur Tangan Sewenang-wenang atau Melanggar Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi.

Laporan HAM 2021 ini bisa diakses publik di situs web Departemen Luar Negeri AS.

"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi ponsel pintar untuk menelusuri kasus Covid. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi ini," jelas laporan tersebut.

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," pungkasnya.

Tanggapan Kemenkes

Kementerian Kesehatan RI membantah laporan indikasi pelanggaran HAM tersebut. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan PeduliLindungi berkontribusi pada rendahnya penularan Covid di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Nadia, Jumat (15/4).

Dia juga meminta laporan itu jangan dipelintir. Indonesia sebelumnya jadi negara yang disorot AS dalam urusan status HAM terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami memohon agar pihak-pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," ujarnya.

Sumber: merdeka
×
Berita Terbaru Update
close