WANHEARTNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengaku prihatin dengan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng, yang ternyata melibatkan pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Meski begitu, dia mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung yang telah mengungkapkan salah satu kasus mafia pangan.
"Saya prihatin karena di saat yang sama kita dipertontonkan bahwa salah satu mafia ada di dalam institusi pembuat kebijakan, yaitu Kemendag itu sendiri," kata Eko kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Eko kemudian menyinggung pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi beberapa waktu lalu yang mengatakan akan menangkap mafia minyak goreng. Namun, dengan pengumuman dari Kejagung justru menjadi plot twist.
Dengan adanya kasus tersebut, Eko meminta Kemendag bersih-bersih mafia di internalnya. Menurutnya, skandal kasus pidana itu tidak akan terjadi apabila bisa mendeteksi lebih dini kecurangan yang dilakukan oleh Dirjennya sendiri.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kemendag dalam memberantas mafia yang ada di tubuh institusinya sendiri," kata Eko.
"Apalagi waktu itu Menteri Perdagangan pernah sesumbar akan mengungkap mafia migor yang tertangkap, ini plot twist karena ternyata yang tertangkap adalah anak buahnya sendiri," imbuhnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan, skadal kasus dugaan korupsi ini juga menjadi bukti masih ada penjahat berdasi yang mempermainkan nasib rakyat. Hal ini tentunya akan menyakitkan bagi masyarakat.
"Setelah ini publik pasti akan semakin meragukan kredibilitas kebijakan yang dikeluarkan Kemendag karena toh internal Kemendag sendiri yang menjadi sumber masalah yang dihadapi rakyat," kata Eko.
Dia berharap, penyelidikan terhadap tidak pidana korupsi tersebut harus diungkap secara utuh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus minyak goreng.
"Ke depan, saya berharap aparat penegak hukum seperti Kejagung bisa mulai menelusuri penyelewengan yang terjadi di kementerian ini. Jangan-jangan bukan hanya migor tetapi ada penyelewengan fasilitasi ekspor maupun impor komoditas lain," ujarnya.
Sebagai informasi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Dirjen PLN Kemendag diduga memberikan persetujuan ekspor kepeda tiga tersangka dari pihak swasta. Padahal perusahaan-perusahaan swasta itu tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk melakuka ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.
"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin
Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
Sedangkan, untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
Sumber: era