WANHEARTNEWS.COM - Kasus membela diri malah menjadi tersangka, terjadi di Lombok Tengah, NTB.
Korban pembegalan berinisial MR alias AS (34) asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti berhasil mempertahankan diri, dan malah menghajar dua begal hingga tewas.
Dua pelaku begal di Lombok Tengah tewas di tangan korban yang hendak mereka rampok.
Masing-masing berinisial PN (30) dan OWP (21), keduanya merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Kedua pelaku begal ini ditemukan warga dalam keadaan tewas dan tergeletak di pinggir jalan Desa Ganti, Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.
Belakangan aparat kepolisian memastikan kedua mayat laki-laki tersebut merupakan pelaku begal.
Mereka tewas setelah mendapat perlawanan sengit dari korban yang hendak mereka rampok.
Korban pembegalan diketahui berinisial MR alias AS (34) asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti.
Di tangan MR alias AS, kedua pelaku begal jatuh tersungkur dan tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, para pelaku begal ini tewas setelah mendapat perlawanan dari korbannya.
“Awalnya korban dipepet oleh dua sepeda motor, kemudian satu sepeda motor menghadang korban," katanya.
Dua pelaku begal yang boncengan menghentikan kendaraan korban dan hendak mengambil sepeda motornya.
Tidak disangka, korban melakukan perlawanan. Korban saat itu juga membawa senjata tajam.
“Sehingga terjadilah adu tanding dan berhasil melumpuhkan kedua begal itu,” ujar Artanto.
Kedua begal tersebut mengalami luka-luka tusuk di bagian dada dan punggung.
Keduanya pun tewas di tempat kejadian, pinggir jalan Desa Ganti.
Setelah duel sengit tersebut, dua teman pelaku begal yang ada di lokasi WH dan HL langsung kabur dan kembali ke rumah mereka di Desa Beleka.
Sementara korban pembegalan kemudian pergi melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa setempat.
“Polisi, dalam hal ini penyidik, sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban begal,” ujarnya.
Korban Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan korban begal MR alias AS sebagai tersangka.
Meski dia awalnya korban begal, namun dia melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
Meski tindakannya untuk membela diri, masalah itu nanti akan diserahkan polisi ke pengadilan.
MR alias AS juga sudah membuat laporan sebagai korban begal. Sementara keluarga begal yang tewas juga melapor ke polisi.
Kedua laporan tersebut akan diserahkan ke pengadilan untuk diputuskan. tribun